Laman

Total Tayangan Halaman

Minggu, 06 September 2009

Jurus Maut Menangani Tunggakan Kredit SPP/UEP PNPM Mandiri Perdesaan

Saya ucapkan selamat datang kepada Konsultan Pendamping UPK (KP-UPK) yang pada bulan Agustus 2009 telah bergabung dengan kami di PNPM Mandiri Perdesaan. Sekarang setiap kabupaten di seluruh wilayah Indonesia penerima PNPM MP telah mempunyai 1 orang KP-UPK di tingkat kabupaten.
Kedatangan KP-UPK tentunya dapat memberi tambahan darah segar kepada UPK untuk menangani permasalahan di lapangan. Salah satu masalah yang menjadi prioritas dan cukup menonjol adalah adanya tunggakan kredit di wilayah kecamatan. Dengan adanya KP-UPK tentunya permasalahan ini dapat ditangani secara lebih serius dan fokus.
Akibat dari tunggakan kredit adalah berkurangnya masyarakat sasaran yang harus menerima kucuran pinjaman kredit dana bergulir. Solusi yang tepat dan akurat tentu menjadi langkah yang harus dijalankan.
Saya akan memberikan solusi dalam nenangani tunggakan kredit tersebut. Solusi ini adalah merupakan hasil penelitian tesis saya S2 di Universitas Negeri Surakarta Program Penyuluhan Pembangunan Jurusan Management Pengembangan Masyarakat. Temen temen semua tidak perlu ragu, karena solusi menangani tunggakan kredit ini telah diuji oleh 2 orang professor dan 3 0rang doktor. Selain itu juga telah kami terapkan di beberapa kecamatan di wilayah tugas dan terbukti berhasil dengan baik.
Berikut ini Jurus Maut Menangani Tunggakan Kredit SPP/UEP PNPMMP:

Solusi 1:


Golongkan penunggak menjadi beberapa golongan:
- Penunggak PNS-
- Penunggak Perangkat Desa/Kepala desa (beserta keluarga)
- Penunggak Gagal Usaha
- Penunggak Menyamakan dengan program sebelumya yang diputihkan
- Penunggak yang diselewengkan oleh TPK atau kelompok
- Penunggak yang maaf mungkin diselewengkan oleh UPK itu sendiri
- Penunggak Elite Desa
- Penunggak lainnya.
Setelah semua desa menggolongkan jenis jenis penunggak tersebut, UPK dan FK harus melakukan identifikasi penunggak beserta jumlah tunggakannya.
Contoh Identifikasi Tunggakan Desa Mawar, Dari 100.000.000 tunggakan terdiri dari:

- Penunggak PNS, Rp. 10.000.000 dengan nama anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak Perangkat Desa/Kepala desa (beserta keluarga), Rp. 20.000,000 dengan
nama anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak Gagal Usaha, Rp. 25.000.000 dengan nama anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak Menyamakan dengan program sebelumya yang diputihkan, Rp. 5.000.000
dengan nama anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak yang diselewengkan oleh TPK atau kelompok, Rp. 20.000.000 dengan nama
anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak yang maaf mungkin diselewengkan oleh UPK itu sendiri, Rp.10.000.000
dengan nama anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak Elite Desa, Rp. 5.000.000 dengan nama anggota dan kelompok terlampir.
- Penunggak lainnya,Rp. 5.000.000 dengan nama anggota dan kelompok terlampir.
Kemudian buat lah grafik identifikasi tersebut sehingga akan terdeteksi dengan jelas.

Setelah semua desa teidentifikasi, FK dan UPK merekap semua desa dijadikan satu direkap di tingkat kecamatan.

Penanganan untuk setiap jenis penunggak berbeda beda satu dengan yang lainnya:
1. Untuk penunggak PNS, Aparat/Perangkat Desa dapat minta bantuan pak Camat, baik penunggak PNS yang mempunyai NIP, pak Camat akan dengan mudh mengtasinya. Selain tidak boleh pinjam PNS atau keluarganya, PNS juga sebgai abdi negara harus memberi contoh kepada masyarakat.
2. Untuk penunggak yang gagal usaha, tidak menutup kemungkian diadakan pelatihan wirausaha/entrepreneurship sehingga dapat bangkit dari usahanya;
3. Untuk penunggak berkatagori penyelewengan dalam jumlah besar, baik oleh TPK,Kelompok ataupun UPK dapat dilakukan dengan bantuan pihak berwajib/kepolisian.jalur hukum, bilamana secara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan.

Solusi 2:
Memanfaatkan PNPMMP tahun berikutnya untuk memacu desa mengembalikan tunggakan
Langkah ini harus dirancang pada saat MAD Sosialisasi , seorang FK dan UPK didukung KP UPK dapat memfasilitasi aturan lokal MAD di antaranya:
- Tunggakan peserta PNPM 10 % atau 20 % misalnya yang berhak berkompetisi

Dari tunggakan yang ada di tingkat kecamatan, kita harus berani menargetkan minimal 30% dari tungakan yang ada harus masuk. Kita target desa yang satu dengan yang lain secara berbeda sesuai jumlah tunggakannya.
Kemudian kita beri surat edaran camat tentang jumlah tunggakan yang harus di angsur selama kompetisi.
Lalu kita jadwal dan ada berita acaranya tentang Musyawarah Desa Penanganan Tunggakan.memantau keliling untuk menanyakan kesanggupan desa mengangsur tunggakan.
Pada hari H MAd dipastikan semua desa mengangsur tunggakan kreditnya minimal 30 % dari tunggakan.

Selamat Mencoba

Sudarmanto,ST,M.Si
FT. Kec. Ketanggungan Kab. Brebes
Bahkan FK,UPK dan KP UPK perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar